Berkas dakwaan tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas
Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM,
Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tiba di Pengadilan Tipikor, pukul 10.05
WIB, Selasa 23 April 2013.
Tumpukan kertas setinggi 1,2 meter
ini menyita perhatian sejumlah pewarta. Berkas tersebut diturunkan dari
mobil Toyota Avanza warna silver.
Begitu beratnya, ribuan lembar
kertas itu sampai harus diangkat oleh tiga petugas. Berkas tersebut
kemudian di bawa ke ruang jaksa dengan menggunakan lift.
Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, sudah mengetahui tentang ketebalan berkas perkara kliennya itu.
"Berkas perkaranya memang sampai satu meter 20 sentimeter, tapi isinya tidak signifikan. Tapi memang selama jadi lawyer saya baru lihat berkas begitu," kata Juniver.
Dia
mengaku heran dengan cara KPK menangani kliennya. Seharusnya, kata
Juniver, KPK tidak perlu memperlihatkan semuanya. Karena banyak hal yang
tidak relevan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya namun
tetap dimasukkan ke dalam berkas perkara.
"Kesannya ditinggi-tinggikan, memperbanyak berkas saja, saya tertawa saat menerima berkas itu. Berlebihan," ujarnya.
Untuk
berkas dakwaannya sendiri tidak setebal itu. Hanya sekitar 30 halaman.
"Dakwaannya sendiri hampir 30 lembar, disatukan TPPU dan TPK nya,"
ujarnya.
Sementara itu, saat ini sejumlah aparat kepolisian telah
melakukan pengamanan di gedung Tipikor. Sidang Mantan Kepala Korlantas
Polri ini dijadwalkan pukul 12.00 WIB.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM di
Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan
Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan WakaKorlantas Polri
Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia
Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi
Susanto.
Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar